Jakarta, wartafavorit.com – Pencairan dana KJP plus tahap II kembali bergulir. Tentunya ini merupakan kabar baru dan kabar baik untuk warga Jakarta.
Pencairan KJP plus tahap II ini, dikabarkan pemiliki NIK tertentu akan mendapatkan bonus.
KJP Plus merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses Pendidikan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana KJP Plus ini bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta untuk siswa-siswi keluarga kurang mampu dari tingkatan SD hingga tamat SMA/SMK.
Baca Juga: OJK RI : Kualitas Kinerja Perbankan Baik di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi Global
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan dana KJP plus tahap II Februari 2023 akan disalurkan kepada 803.121 peserta didik.
Dilihat dari pola sebelumnya, dana KJP plus tahap II ini diperkirakan akan masuk ke rekening Bank DKI peserta pada awal bulan Februari.
Penyaluran dana KJP Plus ini sudah dimulai sejak bulan November lalu dan pada bulan Februari ini sudah memasuki pencairan kempat.
Baca Juga: PT BSI Ungkap Bisnis Gadai dan Cicil Emas Alami Peningkatan Signifikan
Sembari menunggu jadwal pencairan dana KJP plus tahap II bulan Februari, berikut ini kami sajikan informasi mengenai besaran dana yang akan didapatkan.
- Jenjang SD/MI
Jumlah penerima sebanyak 367.280 peserta didik
Total dana yang akan diterima Rp 250.000
Bagi peserta didik SD/MI swasta akan mendapatkan tambahan SPP untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
Baca Juga: Terungkap! Warga Jakarta Punya Kebiasaan Utang Pinjol