Jakarta, wartafavorit.com – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuk babak pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Pledoi kali ini dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf akan membacakan pledoi terhadap tuntutan 8 tahun penjara yang didakwakan kepadanya.
Kasus Ferdy Sambo ini memasuki tahap persidangan tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan fokus terhadap bantahan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar PH Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Salah satu tuduhan dalam tuntutan JPU yakni Kuat Ma’ruf dianggap sudah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.
Selain itu, Irwan mengatakan bahwa soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan hanyalah asumsi JPU yang tidak berdasar karena tidak ada bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan.
“Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.