Jakarta, wartafavorit.com – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadi J memasuki babak pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi ini dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (24/1/2023).
Pledoi terdakwa Kuat Ma’ruf difokuskan untuk membantah tuntutan 8 tahun pidana penjara yang menjeratnya.
Pada pembacaan pleodi di PN Jaksel, Kuat Ma’ruf mengutip sebuah ayat Al-Qur’an. Yang mana Al-Qur’an ini merupakan kitab suci agama islam.
“Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surah Ar-Rahman ayat 9,” ujar Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Berikut isi dari Surah Ar-Rahman ayat 9: “Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu”
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf berharap majelis hakim yang mengadili persidangan dirinya dapat memutuskan hukuman yang adil.
“Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang,” ucap Kuat Ma’ruf .
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).