Jakarta, wartafavorit.com – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J memasuki babak pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi ini dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (24/1/2023).
Pembacaan pledoi terdakwa Ferdy Sambo ini fokus terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup yang menjeratnya.
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023) yang Ia beri judul, ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskannya, Sambo beralasan ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan itu karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Sambo.
Sambo menambahkan, dirinya juga mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis yang bahkan persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Sambo.