Jakarta, wartafavorit.com – Kasus penggelapan dana amal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru, yakni pembacaan vonis terhadap terdakwa Ibnu Hajar.
Pembacaan vonis putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (24/1/2023).
Ibnu Hajar divonis oleh majelis hakim dengan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Hariyadi menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Dalam kasus tersebut, Ibnu Khajar disebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.