Warta Favorit - Selasa siang, 13 September 2022 DRPD DKI Jakarta sudah melangsungkan rapat pleno untuk pengkajian sekaligus pemberitahuan pemberhentian kepala daerah serta wakilnya.
Berita itu memberikan indikasi Anies Baswedan akan dihentikan dari kedudukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Rapat Pleno itu dilaksanakan karena periode jabatan kepala daerah di DKI Jakarta periode 2017-2022 akan segera berakhir.
Baca Juga: Acerbi Jalani Pertandingan Debut, Ini Dia Line Up Inter Milan Saat Menghadapi Viktoria Plzen.
Artinya, Anies Baswedan dihentikan dari jabatannya karena periode masa kepimpinannya telah usai, bukan lantaran alasan lain.
Di depan awak media, Anies Baswedan yang ditemani wakilnya, Ahmad Riza Patria menyampaikan jika itu ialah proses administrasi usulan pemberhentian gubernur.
Itu juga merupakan bagian dari prosedur dan proses administrasi yang perlu dikerjakan oleh semua anggota DPRD di semua provinsi termasuk juga di DKI Jakarta.
Baca Juga: Gudang JNE Depok Kebakaran, 200 Ribu Lebih Produk Eiger Turut Terbakar
Anies Baswedan akan terus melakukan tugas negaranya. Seperti rapat dengan anggota dewan, merampungkan kinerjanya sebagai gubernur.
"Saya masih bertugas sampai dengan 16 Oktober 2022 seperti biasanya saja. semua aktivitas masih berjalan seperti biasanya sampai periode jabatannya selesai," katanya.
Artikel Terkait
Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat, Padahal Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Aktif Menjabat
Viral di Twitter, NIK KTP didaftarkan Oknum Parpol, Padahal Nggak Pernah Merasa Daftar Jadi Anggota
Tepat Berusia 49 Tahun Selasa Kemarin, Puan Maharani Malah Dapat Pertanyaan: Kok Ga Nangis Lagi Bu?
PKS Walk Out saat Rapat Paripurna DPR, Sambil Membawa Poster Bertuliskan: PKS menolak kenaikan harga BBM