Warta Favorit - Kenaikan harga BBM bersubsidi baru-baru ini ternyata juga memiliki dampak pada beberapa keputusan pemerintah.
Salah satunya tentu saja dalam mengalihkan pemanfaatan energi, yang tentu saja tak ingin dianggap sekedar isapan jempol belaka.
Pemerintah secara massif, telah berupaya melakukan pengalihan dalam pemanfaatan energi tak tergantikan tersebut.
Baca Juga: Kalah 1-2 dari Benfica, Juventus Telan Kekalahan Kedua di liga Champions Musim Ini
Satu diantaranya yaitu pemakaian kendaraan listrik ramah lingkungan dilingkungan pejabat negara.
Presiden Jokowi mengintruksikan langsung beberapa pejabat negara memanfaatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dinas.
Intruksi itu akan mulai berlakunya sesudah diputuskanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemakaian kendaraan motor listrik berbasiskan baterai sebagai kendaraan operasional baik perseorangan dinas atau instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Diberhentikan dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Berikut ini Penjelasannya
Tanggal 13 September 2022 kemarin dinyatakan mulai berlakunya instruksi tersebut.
Pejabat negara yang dimaksud antara lain, semua menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.
Artikel Terkait
Kisaran Harga Tak jauh Beda dengan BeAT, Inilah Sosok V-Go Motor Listrik Baru Keluaran Honda
Hemat Pengeluaran Transport Hingga 50%, Inilah Daftar Motor Listrik yang Telah Mengaspal di Indonesia
5 Tips Membeli Motor Listrik, Jangan Anggap Remeh yang Nomer 4
Review Motor Listrik Viar Q1, Irit Daya Listrik dan Lincah